Faktual.id
KOMUNIKASI RAGAM INFO

Apa Kamu Setuju Pesepeda Keluar Jalur di Jalan Sudirman Ditilang?

Muncul wacana pesepeda bisa ditilang karena masih maraknya pesepeda keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. Apakah kamu setuju jika penilangan kepada pesepeda ini diterapkan?

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun banyak pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan.

Pantauan detikcom di sekitar Mid Plaza, Jakarta, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.15 WIB, banyak pesepeda yang melintas di Jalan Sudirman, baik dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Senayan maupun sebaliknya. Mereka tampak melintas di jalur sepeda yang telah disediakan.

Polisi pun mewanti-wanti pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Kalau sepeda yang keluar jalur itu bisa kena Pasal 299 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).

Berikut ini isi Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang. Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan sanksi itu nantinya akan dimulai usai pemerintah telah meresmikan jalur sepeda di Jakarta.

“Kalau nanti jalur sepeda sudah dipermanenkan bakal kita tindaklah. Sementara ini baru sosialisasi,” terang Sambodo.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini adalah fase pembelajaran terkait adanya jalur sepeda ini, bukan fase penegakan hukum. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai sanksi tilang belum dilakukan.

“Yuk, sekarang kita belajar sama-sama, yang menggunakan sepeda gunakan jalur sepeda. Yang bermotor gunakan jalur bermotor. Saya juga akan minta kepada semua jajaran, ini adalah fase pembelajaran, bukan fase penegakan hukum dulu,” ujar Anies saat ditemui detikcom di Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, Kamis (11/3/2021).

Apakah kamu setuju pesepeda ditilang jika keluar dari jalur sepeda di Jalan Sudirman?

sumber

Related posts

Titi Anggraini: Putusan MA Soal Syarat Usia Kaesang Tak Bisa Digunakan di Pilkada, Ini Alasannya

Tim Kontributor

Ciamis dan Cianjur Kembali PPKM Level 3

Tim Kontributor

Hubungan Seks Dapat Menularkan Covid 19, Begini Faktanya

Kontributor

Leave a Comment