Permasalahan parkir liar muncul karena seringnya mereka meminta paksa bayaran parkir.
Pada kenyataannya, jumlah yang diminta seringkali acak, berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000, seperti yang terjadi menjelang libur Idul Fitri lalu.
Salah satu tempat yang kerap banyak tukang parkir liar adalah di mini market.
Padahal pihak mini market kerap memasang area parkir gratis khusus konsumen.
Namun tukang parkir liar kerap menggeser tulisan tersebut karena ia merasa kehilangan mata pencahariannya.
Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum memang dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk pelan-pelan memberantas tukang parkir liar ini.
Juga bisa dilakukan dengan cara seleksi, semisal memang dibantu dan dijaga maka berhak diberikan upah.
Namun jika hanya sekadar berada di area parkir tanpa membantu, ada baiknya memang tidak diberikan upah.
Terlebih, pihak pengelola usaha seperti mini market sudah mengeluarkan retribusi daerah dan standar dalam pembuatan bangunan usaha, termasuk lahan parkir.
Disarikan Oleh ARS