Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginformasikan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan hal ini setelah anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta penjelasan terkait keterlibatan anggota legislatif dalam perjudian online.
“Mengenai pertanyaan mengenai profesi, seperti yang diajukan oleh Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah yang terlibat? Ya, kami telah menemukan lebih dari 1.000 orang,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR pada Rabu (26/6/2024).
Ivan juga menyebutkan bahwa PPATK, sebagai bagian dari satuan tugas perjudian online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah melakukan pemetaan terhadap pelaku perjudian online berdasarkan jenis kelamin dan profesi.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto baru-baru ini mengungkapkan adanya wartawan yang juga terlibat dalam perjudian online.
DPR mendorong PPATK untuk melaporkan temuannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) khusus bagi anggota legislatif pusat yang terlibat dalam aktivitas ini.
Secara detail, Ivan menjelaskan bahwa dari 1.000 orang yang teridentifikasi, termasuk anggota DPR, DPRD, dan staf kesekretariatan.
Menurutnya, jumlah deposit dari pelaku judi online dari kalangan anggota legislatif ini mencapai Rp25 miliar. Selain itu, transaksi individu dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“I kami dokumentasikan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dengan total uang mencapai hampir Rp25 miliar. Transaksi ini bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran bahkan lebih,” jelas Ivan.
Transaksi Judi Online
Pemaparan PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online mengalami lonjakan signifikan terutama pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Pada 2017, PPATK melacak transaksi yang bernilai sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan perjudian online.
Pada tahun 2018, angka tersebut meningkat menjadi Rp3,9 triliun dan terus bertambah hingga 2021. “Peningkatan yang paling signifikan terjadi dari tahun 2021 ke 2022, dari Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Kemudian pada 2023, kami mencatat transaksi terkait perjudian online mencapai Rp327 triliun,” tambahnya.
Untuk kuartal I/2024, Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah mendokumentasikan transaksi senilai lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, mereka telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait perjudian online.
Secara total, PPATK telah menganalisis lebih dari 400 juta transaksi hingga saat ini. “Hingga bulan ini, kami telah mengidentifikasi lebih dari 60 juta transaksi,” tutupnya. Sumber
Disarikan Oleh: IN