Faktual.id
POLITIK RAGAM INFO

Polri Pertimbangan Kasus JC dan Masukan Publik Soal Karir Eliezer

Badan juri Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan( Jaksel) menjatuhkan putusan 1, 5 tahun bui pada Bharada Richard Eliezer ataupun Bharada E dalam permasalahan pembantaian berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Polri menanggapi mungkin kembalinya Bharada E selaku badan Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengantarkan hendak terdapat konferensi Komisi Isyarat Etik Polri( KKEP) buat memastikan status Eliezer selaku badan Polri. Dalam konferensi KKEP, lanjut Dedy, Polri hendak memikirkan opini para pakar serta pula status Eliezer selaku justice collaborator( JC) dalam permasalahan itu.

” Pastinya bersumber pada PP 1 Tahun 2003, setelah itu PP Nomor 7 tahun 2022, esok terdapat mekanismenya konferensi KKEP”.

” Konferensi KKEP pastinya hendak memikirkan masukan dari bermacam warga, opini para pakar serta pula pastinya salah satu rujukan yang sangat berarti dari majelis hukum merupakan RE selaku JC,” paparnya.

Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memikirkan masukan warga terpaut kembalinya Bharada E ke institusi Polri. Ia mengatakan yang terutama rasa kesamarataan warga terkabul.

” Pak Kapolri telah memikirkan Polri buat mencermati anjuran, masukan dari warga. Sebab yang terutama rasa kesamarataan masyarakan wajib terkabul terpaut permasalahan ini,” jelasnya.

Dedi mengantarkan konferensi KKEP telah dijadwalkan oleh Bagian Propam. Dedi berkata hasil konferensi etik esoknya hendak di informasikan ke khalayak.

” Telah dijadwalkan oleh Propam. Nantin Bila esok terdapat agenda nyatanya telah terdapat, begitu cara konferensi serta hasilnya pula telah terdapat, insyaallah hendak secepatnya bisa jadi kita sampaikan,” tutur ia.

Dikala ditanya mungkin Eliezer balik menjado badan Brimob, Dedi berkata seluruhnya sedang menunggu hasil konferensi KKEP. Ia tidak mau mendahulukan.

” Kita tidak dapat mendahulukan sebab tetep wajib menunggu dari hasil konferensi isyarat etik pekerjaan yang hendak diselenggarakan propam. Itu dahulu bila esok telah terdapat hasilnya hendak kita sampaikan,” pungkasnya.

Eliezer Didiagnosa 1, 5 Tahun Penjara

Lebih dahulu, Eliezer diklaim bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan pembantaian berencana Brigadir N Yosua Hutabarat serta didiagnosa 1, 5 tahun penjara. Eliezer meratap iba mengikuti tetapan juri.

” Menjatuhkan pidana selama 1 tahun serta 6 bulan penjara,” ucap juri pimpinan Ajaran Kepercayaan Santosa dikala membacakan tetapan di PN Jaksel, Rabu( 15 februari 2023).

Sehabis juri melafalkan tetapan itu, Eliezer nampak membungkuk. Ia nampak meratap iba mengikuti juri menjatuhkan putusan yang amat enteng jauh dari desakan beskal.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Setelah itu ia pula menelungkupkan tangan seraya berharap pada Tuhan. Disarikan Oleh MSLP
Sumber 

Related posts

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli!

Tim Kontributor

Festival Kopi Nusantara Hadir Kembali di Jakarta

Tim Kontributor

Pemilik Lahan Bantah Tanah di Ciledug yang Ditembok 2 Meter Jalan Umum

Tim Kontributor

Leave a Comment