Faktual.id
RAGAM INFO

Nadiem Dituding Legalkan Zina

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah tudingan melegalkan seks bebas yang disematkan kepada pihaknya. Nadiem bahkan menilai tindakan tersebut sebagai fitnah.
Hal tersebut disampaikan Nadiem merespon penolakan dan tudingan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem memastikan, tujuan utama adanya peraturan tersebut adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga. Karenanya, ia mengatakan fokus utama Permen PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus.

“Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinahan. Itu luar biasa sekali saya terkejutnya waktu saya dituduh,” jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

“Saya harus bilang ada kritik yang akan selalu kami kaji dan berdialog, tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zinah atau seks bebas,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Kemendikbud secara spesifik mengatur regulasi terhadap persoalan kekerasan seksual yang selama ini terjadi di instansi pendidikan tinggi. Berdasarkan definisinya, ia mengatakan kekerasan seksual memang diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan.
Kendati demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong adanya seks bebas di perguruan tinggi. Pasalnya, ia menilai hal tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

“Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini,” tegasnya.

Karenanya, ia meminta agar masyarakat dapat secara logis memilah dua isu yang sangat berbeda ini. Lantaran Permen PPKS ini juga memuat pelarangan terhadap pelbagai tindak asusila lainnya, sejalan dengan norma-norma yang ada di dalam agama dan masyarakat.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, Permendikbud tersebut lahir dari kampanye merdeka belajar yang memuat esensi profil Pelajar Pancasila. Adapun nilai yang dimaksud Nadiem merupakan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa dan akhlak mulia.

“Akhlak mulia kita harus melindungi anak-anak kita dari Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan kita. Ada celah kekosongan di perguruan tinggi makanya kita keluarkan (Permen PPKS),” ujarnya.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Elon Musk Sebut TikTok Merusak Peradaban, Pasca Tiktok Shop Dihapus

Tim Kontributor

PBB Bahas Pembatasan Hak Veto Anggota Dewan Keamanan

Tim Kontributor

Sebentar Lagi, UU PDP Akan Segera Disahkan

Tim Kontributor

Leave a Comment