Seorang pemuda asal Purwodadi, kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diringkus oleh Tim Reserse Satuan Narkoba Polres Grobogan sehabis memesan pil koplo banyak banget 1.000 butir obat psikotropika golongan IV jenis Hexymer Trihexyphenidyl.
Kaporles Grobogan AKBP July Leonard siahaan mengatakan tertangkapnya pelaku karena atas pengembangan informasi dari beberapa masyarakat.
Ribuan pil kuning didalam boks tersebut dipaketkan melalui agen jasa pengiriman barang.
Bagian dalam yang dibungkus dengan kertas warna hijau itu tertulis nama pengirimnya “Amelia” dari luar kota, penerimanya atas nama “Dewi Sekar Taji”.
Pelaku ditangkap dirumahnya, dan saat dimintai keterangan tim penyidik pelaku mengaku ribuan pill tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil bantuan sosial Prakerja.
Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.
Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.
Sedangkan penyalahgunaan obat ini diduga digunakan sebagian remaja karena Trend yang salah, kalo sampai terus menerus mengonsumsi obat ini bisa sampai menggangu kesehatan.
“Atas perbuatannnya pelaku terancam dijerat pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.
Penulis : Andryan Prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri