Kementerian Kelautan dan Perikanan atau disingkat dengan nama KKP, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memulangkan tiga orang nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat India. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu menyampaikan, pemulangan dilakukan berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan Kementerian Luar Negeri serta Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
“Terima kasih kepada Kemlu yang telah bersinergi dalam pemulangan nelayan kita. Pemulangan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk para nelayan kita,’ ujar Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis (9/10/2020). Ia juga menyatakan bahwa ketiga nelayan tersebut telah sampai kembali di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis kemarin.
Ketiganya merupakan awak kapal KM. Athiya 02 yang ditangkap oleh otoritas India karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Andaman-India pada sekitar September 2019 lalu. Nelayan yang dipulangkan adalah Munazir (34 tahun), Kaharuddin (43 tahun) dan Azman Syah (30 tahun).
Tebe menyatakan ketiganya sudah dinyatakan bebas dan telah menyelesaikan masa hukumannya, ia juga mengimbau agar kasus yang dialami oleh nelayan asal Aceh tersebut dapat menjadi pelajaran bagi nelayan Indonesia lainnya. Dia mengutarakan harapannya agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan dan regulasi yang ada dalam melaksanakan kegiatan penangkapan ikan. Ia pun menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan nelayan di wilayahnya. sumber
“tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” Karina Zeta Ayuningtyas/MMD3