Faktual.id
Bisnis EKONOMI RAGAM INFO

Kemenhub Mengeluarkan Syarat Baru Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis dikutip detikcom.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. “Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tuturnya.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;

b) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan;

c) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Disarikan Oleh MSLP

Sumber

Related posts

Pencari Suaka Asal Afghanistan Demo DPR

Tim Kontributor

75 Tahun Indonesia Merdeka Masih Ada Yang Belum Merdeka?

Tim Kontributor

2 Anak Panji Gumilang Diperiksa Polisi Terkait Pencucian Uang.

Tim Kontributor

Leave a Comment