Surat Izin Mengemudi ataupun SIM ialah perlengkapan kelengkapan berkendara yang harus dipunyai oleh tiap orang yang sudah berumur 17 tahun.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kami sediakan pada postingan ini khusus mangulas SIM C serta SIM A.
Kedua SIM dengan kalangan yang kami sebutkan diatas buat kendaraan sepeda motor SIM C serta SIM A kendaraan roda 4 ialah mobil ataupun sejenisnya yang masuk dalam kriteria.
Ada pula SIM harus dibawa ke mana juga si owner melakukan perjalanan memakai kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan SIM dicoba kala masa berlaku SIM seorang bakal lekas habis, dengan tujuan supaya dokumen izin berkendara diperbarui serta senantiasa aktif.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, Kamu tidak wajib mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM( SATPAS) buat melakukan perpanjangan SIM.
Dikala ini, perpanjangan SIM bisa dicoba secara online lewat aplikasi SINAR ialah SIM Nasional Presisi yang terbuat oleh Korlantas Polri.
Selanjutynya Ketentuan Perpanjangan SIM 2023 dilansir dari Tribunnews. com.
Saat sebelum melaksanakan perpajangan SIM secara online, Kamu butuh mempersiapkan sebagian dokumen selaku berikut:
– Kartu Surat Izin Mengemudi( SIM) lama
– Kartu Tanda Penduduk elektronik( e- KTP)
– Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan latar bercorak biru( bukan gambar selfie).
Ada pula metode melaksanakan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR selaku berikut:
* Jalani uji RIKKES jasmani di erikkes. id serta tes psikologi di app. eppsi. id
* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
* Seleksi menu“ SIM” serta seleksi“ Perpanjangan SIM”
* Unggah dokumen yang dibutuhkan buat melakukan perpanjangan SIM
* Pilih SATPAS penerbit
* Masukkan no rekening pengembalian dana, dibutuhkan bila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
* Seleksi tata cara pengiriman/ tata cara pengambilan. Bila Kamu memilah tata cara pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
* Seleksi tata cara pembayaran
Dokumen SIM bakal dikirim ke alamat pemohon( kecuali pula Kamu memilih tata cara pengambilan), Cek status transaksi Kamu secara berkala di menu“ Transaksi”.
Bila SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan hingga transaksi perpanjangan SIM berakhir.
Selaku data bonus berikut ini bayaran Perpanjangan SIM tahun 2023.
Berikut rincian bayaran buat melaksanakan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR:
1. Bayaran uji psikologi: Rp 37. 500
2. Bayaran uji RIKKES jasmani menjajaki kebijakan tarif klinik yang dipilih
3. Bayaran perpanjangan SIM A: Rp 80. 000
4. Bayaran perpanjangan SIM C: Rp 75. 000
5. Ada pula bayaran di atas belum tercantum biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Demikian tadi metode memperpanjang SIM secara online dengan memakai aplikasi SINAR sehingga memudahkan pengguna kendaraan tanpa wajib datang ke SATPAS, Lengkap ketentuan serta bayaran perpanjangan SM tahun 2023, Mudah- mudahan berguna.
Disarikan Oleh JMKP