Mahkamah Agung (MA) mengiyakan perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait syarat usia calon kepala daerah. Berkat keputusan ini, seseorang yang belum berusia 30 tahun bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Keputusan MA semoga membawa manfaat bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Saat ini, Ketum PSI diperkirakan akan mencalonkan diri di Pilgub DKI sebagai calon wakil gubernur, atau diusung untuk mencalonkan diri di Depok atau Bekasi.
Jika melihat pada aturan sebelum putusan MA, calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara, putusan MA ini mengubah aturan menjadi 30 tahun setelah dilantik.
“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi pada akun X pribadinya @titiangraini pada Kamis (30/5).
Calon jalur independen saat ini sudah dalam tahap proses verifikasi administrasi. Titi mengatakan, aturan yang digunakan untuk calon perseorangan itu adalah Keputusan KPU nomor 352 yang masih menginduk pada Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020.
“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” ungkapnya
Jalan untuk Kaesang?
Putusan MA tersebut banyak yang mengaitkan dengan pencalonan Kaesang untuk Pilgub mendatang. Di atas kertas, usia Kaesang masih 29 tahun dan baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.
Disarikan Oleh ARS