Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karena diduga terlibat korupsi penyediaan gas alam cair (LNG) ke PT Pertamina Persero pada tahun anggaran 2011-2021.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Firli menerangkan Karen ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 19 September 2023-8 Oktober 2023.
Dirut BUMN di bidang gas dan energi era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan KPK.
Fikri menerangkan proses hukum terhadap Karen berawal dari laporan masyarakat.
Atas informasi dan data yang terverifikasi, kata Firli, selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi.
Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disarikan Oleh ARS