Faktual.id
POLITIK

Terkait Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respon Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud Md merespons putusan Mahkamah Konstitusi( MK) yang mengabulkan gugatan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun. Mahfud berkata pemerintah bakal mendalami putusan itu.

” Saya belum pernah membaca putusannya. Nanti pemerintah bakal menyikapi sesudah mendalami vonisnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat( 26/ 5/ 2023).

Mahfud pula berkata pemerintah bakal mencermati bermacam komentar. Mantan Pimpinan MK ini enggan mengomentari lebih lanjut putusan MK.

” Mendengar bermacam komentar. Terdapat ahli yang usul supaya kita bertanya kepada MK tentang putusan itu. Kita belum memikirkan usul itu sebab MK tidak sempat berikan uraian resmi tentang vonisnya. Apalagi MK tidak sempat pula berikan fatwa,” tuturnya.

Mahfud berkata putusan MK secara filosofis sudah jelas serta tidak butuh uraian resmi. Walaupun demikian, ia mengaku bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait putusan itu.

” Filosofinya putusan MK sudah jelas serta tidak butuh uraian resmi. Kita amati saja perkembangannya karena jika dilihat dari polemik di media nyatanya vonisnya memanglah memunculkan tafsir yang tidak tunggal,” ucapnya.

Uraian MK

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi( MK) Fajar Laksono memaparkan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK dikala ini.

” Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku serta mempunyai kekuatan mengikat semenjak berakhir diucapkan dalam persidangan pleno pengucapan vonis,” ucap Fajar kepada wartawan, Jumat( 26/ 5).

Fajar memaparkan ertimbangan menimpa keberlakuan Vonis 112/ PUU- XX/ 2022 untuk Pimpinan KPK dikala ini, terdapat dalam Pertimbangan Paragraf[3. 17] taman 117.

” Dengan memikirkan masa jabatan pimpinan KPK dikala ini yang bakal berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6( 6) bulan lagi, maka tanpa bermaksud memperhitungkan permasalahan konkret, berarti untuk Mahkamah guna lekas memutus masalah a quo guna membagikan kepastian hukum serta kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus masalah ini supaya Putusan memberikan kepastian serta kemanfaatan berkeadilan untuk Pemohon khususnya serta totalitas Pimpinan KPK dikala ini,” katanya.

Sebab itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai masa Firli cs dikala ini. Ia berkata masa jabatan Firli cs diperpanjang sampai 2024.

” Pimpinan KPK yang dikala ini berprofesi dengan masa jabatan 4 tahun, serta bakal berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya sepanjang 1 tahun ke depan sampai genap jadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.

Vonis ini, katanya, tidak cuma berlaku buat pimpinan KPK saja. Namun pula buat Dewan Pengawas( Dewas) KPK.

” Bagi Vonis 112/ PUU- XX/ 2022, pergantian masa jabatan jadi 5 tahun pula berlaku untuk Dewan Pengawas KPK yang dikala ini berprofesi dari semula masa jabatannya 4 tahun,” jelas Fajar.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

GERAKAN MAHASISWA MENOLAK RUU

Tim Kontributor

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Terlalu Dini Untuk Di Tolak

Tim Kontributor

Jawaban Bos Pertamina Soal Proyek Janggal yang Dicurigai Ahok

Tim Kontributor

Leave a Comment