Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika tipe sabu yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negara( PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara legal serta meyakinkan bersalah ikut serta dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum( JPU).” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim Pimpinan Jon Sarman Saragih dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa( 9/ 5/ 2023).
Lebih dahulu, JPU melaporkan Teddy Minahasa bersalah melaksanakan tindak pidana yaitu ikut dan melaksanakan, tanpa hak ataupun melawan hukum menawarkan guna dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gr. Jenderal bintang 2 ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi jaksa dalam dakwaannya, Teddy teruji bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, serta Linda Pujiastuti( Anita) guna menawarkan, membeli, menjual, serta jadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu ialah hasil penyelundupan benda sitaan seberat lebih dari 5 kg.
Dalam sidang terungkap kalau Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu kemudian menggantinya dengan tawas. Awal mulanya, Dody sempat menolak. Tetapi, pada kesimpulannya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody setelah itu membagikan sabu tersebut kepada Linda. Sehabis itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto guna setelah itu dijual kepada bandar narkoba. Total, terdapat 11 orang yang diduga ikut serta dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan itu, 10 orang yang lain merupakan Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, Muhamad Nasir, serta AKBP Dody Prawiranegara.
Disarikan Oleh JMKP