Pemerintah memutuskan untuk tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi mulai 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tjahjo mengatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah diberi waktu melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” tuturnya.
Sedangkan untuk tenaga honorer di bidang tertentu seperti guru kemungkinan akan diganti dengan sistem PPPK.
Disarikan oleh P.