Faktual.id
POLITIK

Surat Edaran Kemendikbud Melarang Mahasiwa Ikut Aksi

Munculnya surat edarat Kementiran pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud), menghimbau agar mahasiswa tidak ikut demo Omnibus Law.

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk setiap mahasiswa tidak ikut aksi, para dosen pun diminta agar tidak memprovokasi mahasiswa untuk tidak menolak Undang – Undang Cipta Kerja Tersebut.

Dalam surat itu pun berbunyi “Menghimbau para mahasiswa/I untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyamapian aspirasi yang dapat membahayakan keselatam, kesehatan para mahasiswa/I di masa pandemic ini.” lalu ditanda tangani oleh Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Dan “Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/ mengadakan kegiatan demonstrasi/ unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i.” Kemendikbud

Pasalnya kemendikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun disisilain dengan adanya surat ini sama saja membungkam kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud kampus merdeka.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi muda yang intelektual dan kritis. Sudah seharunya menyuarakan apa yang menjadi hak dan apa yang salah.

 

“Tulisan ini adalah bagian dari tugas pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” Andryan Prasetia MMD5

Related posts

3 Hakim Curhat Sampai Nangis Yang Membuat Jimly Asshiddiqie Syok: ‘Masalahnya Ternyata Banyak’

Tim Kontributor

Capres 02: Enggak Boleh Ngomong Kasar, Emang Siapa Lo? Sorry Yeee

Tim Kontributor

Bawaslu Menemukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Satu Kali di 2.413 TPS

Tim Kontributor

Leave a Comment