Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin yang dicopot dari jabatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Saya pastikan akan banding,” kata Menag Yaqut, Rabu (23/6/2021).
Apa alasan Menag Yaqut ingin mengajukan banding? Yaqut meyakini putusan Kemenag mencopot Akhmad Mujahidin sudah tepat.
“Hak hukum, kan? Dan dasar pencopotannya waktu itu kami yakini sudah benar,” tegas pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
Gus Yaqut menegaskan akan mengajukan banding sebelum jatuh tempo. Dia tak menyebutkan waktu spesifik akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Tentu sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan untuk bisa banding,” imbuhnya.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin yang diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau. Hakim PTUN menilai pemberhentian jabatan rektor oleh Menteri Agama tidak sah.
Dalam gugatan No 39/G/2021/PTUN.JKT yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id, penggugat adalah Prof Akhmad Mujahidin. Sedangkan tergugat adalah Menteri Agama.
Gugatan dilayangkan pada 11 Februari lalu oleh Prof Akhmad lewat kuasa hukumnya, Mujiono. Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan pada November 2020.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis majelis dalam putusan, Selasa (17/6).