Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Setelah Gibran Diloloskan MK, Kini Kaesang Diloloskan MA

Ini bukan kali pertama Partai Garuda membuat heboh Tanah Air. Setahun lalu, di bulan yang sama, partai yang didirikan 9 tahun lalu atau lebih tepatnya pada 16 April 2015 ini menarik perhatian. Pada 2 Mei 2023, partai tersebut menguji pasal 169 huruf q undang-undang pemilu tentang batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang minimal 40 tahun.

Saat ini , Partai Garuda menjadi calon. Dua kali uji materi untuk kategori yang sama terjadi setelah Partai Solidaritas Indonesia mendaftarkan pencalonannya pada 9 Maret 2023. Selanjutnya, beberapa kepala daerah mendaftarkan pencalonannya pada pertengahan Mei lalu.

Banyak pihak yang menaruh perhatian pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga banyak pula yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Dalam perkara Partai Garuda, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Peduli Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedua pihak terkait ini pun menghadirkan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dan Otong Rosadi. Ada pula pihak terkait yang masuk dalam perkara PSI dan juga kepala daerah.

Saat itu, permohonan Partai Garuda, juga PSI dan sejumlah kepala daerah, menjadi perkara yang paling diantisipasi oleh kelompok masyarakat sipil. Meskipun pada akhirnya ditolak, Mahkamah Konstitusi meloloskan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru Re A, yang justru tak banyak mendapatkan sorotan.

Syarat calon kepala daerah diuji

Partai berlambang burung garuda emas itu menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon ”berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Hanya selang tiga hari sejak perkara didistribusikan ke majelis hakim (27 Mei 2024), ketiga hakim agung yang menangani perkara tersebut berkumpul untuk mengetok putusan. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius selaku ketua majelis dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Mantono Wahyunadi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Partai Garuda pada 29 Mei 2023.

”Benar bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA perkara HUM dengan register No 23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan HUM (hak uji materi),” tutur Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi.

Putusan tersebut diakui oleh Suharto memang relatif cepat diputus. Ditanya mengapa MA memutus dalam waktu tiga hari sejak perkara tiba di meja hakim, Suharto mengatakan, ”Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi, cepat itu yang ideal.”

Dalam catatan Kompas, Hakim Agung Suharto belum lama ini diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).

Ubah cara penghitungan

Suharto tidak menjelaskan secara rinci apa putusan dan pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi partai yang di laman resminya memajang foto Prabowo Subianto dengan tagline: ”Berjuang Bersama Prabowo Subianto, untuk Indonesia Maju & Sejahtera” tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini putusan Partai Garuda itu masih diminutasi atau proses pengarsipan secara administratif.

Namun, berdasarkan salinan putusan yang beredar di kalangan wartawan, MA mengubah cara penghitungan usia minimal calon kepala daerah. Apabila PKPU No 9/2020 penghitungan usia minimal itu dilakukan terhitung sejak pasangan calon ditetapkan, MA menyatakan hal itu bertentangan dengan UU Pilkada.

Menurut MA, yang benar adalah penghitungan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota dilakukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Salah satu pertimbangan hukum yang digunakan, yaitu apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada saat telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, menurut MA, alamat yang dituju atau adressat, UU No 10/2016 bukan hanya ditujukan kepada KPU, melainkan juga ditujukan kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan ataupun partai politik yang diberi hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia minimal sejak penetapan pasangan calon hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU Pilkada dari sisi KPU selaku penyelenggara, dan tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU tersebut.

”Bahkan, memangkas original intent Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama dalam mengakomodasi kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan halaman 59. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, KPU diperintahkan untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020.

Bayang-bayang Putusan 90

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai, putusan MA terkait dengan pemaknaan syarat usia minimal calon kepala daerah hanyalah merupakan akal-akalan untuk meloloskan calon tertentu, khususnya putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

”Ini kan menjadi terpola gara-gara semua sepertinya ingin menjadikan all Jokowi family. Ada tren seperti itu saya lihat, bahkan sampai ke asisten-asistennya dan segala macamnya,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak menduga bahwa Partai Garuda menguji PKPU No 9/2020. ”Jujur saja, itu di luar dugaan kita (bahwa) dimajuin Garuda. Saya pikir (mereka) akan ke MK juga. Ternyata ada celahnya, mainnya di PKPU,” kata Charles.

Pihaknya menduga, pola-pola yang dilakukan dalam pemenangan Pemilihan Presiden 2024 akan digunakan juga dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Pilkada akan menjadi replikasi apa yang sudah dilakukan di pilpres.

”Ini sepertinya Pak Jokowi sudah kepalang tanggung saya lihat. Sekalian saja. Polanya sederhana saja untuk mengegolkan itu. Saya yakin, pola yang sama juga akan terjadi pada proses pemilihannya dan MK juga akan memenangkannya. Mengapa? Karena kalau sudah begini, kalau kalah kan enggak mungkin. Majunya pasti untuk menang,” kata Charles.

Lebih jauh Charles melihat, publik tertipu dengan beragam muslihat dan akobrat hukum yang dilakukan. Putusan MA seakan membuktikan bahwa hukum bisa direkayasa sesuai dengan kemauan penguasa baik melalui jalur pengadilan maupun jalur legislasi.

”Kalau mereka tidak kuat di pengadilan, ya, mereka pakai jalur legislasi. Ini sejalan saja polanya. Legislasinya ugal-ugalan, proses peradilannya ya seperti yang kita alami sekarang,” kata Charles.

Sementara itu, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, putusan MA yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik itu memicu ingatan publik atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan 90 itu memberikan ”karpet merah” bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 hingga akhirnya terpilih bersama capres Prabowo.

”Belum hilang ingatan itu tiba-tiba muncul putusan MA terkait tafsir batas usia pencalonan di dalam pilkada. Jadi, kalau kemudian banyak kalangan yang menyebut bahwa ini semacam karpet merah untuk Kaesang, kalau kita lihat berdasarkan urutan waktu kelahiran Kaesang di tanggal 25 Desember, maka pelantikan kemudian dijadikan tafsir dalam PKPU itu, ya, ini betul-betul memberikan semacam privilese bagi Kaesang. Sebagaimana dulu MK memberikannya kepada Gibran,” kata Herdiansyah.

Kaesang memang lahir pada 25 Desember 1994 atau baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang, sementara pilkada usai dilaksanakan pada 27 November 2024. Apabila Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 masih diberlakukan, Kaesang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Dari aspek substansi, Herdyansyah yang biasa dipanggil Castro itu menilai, putusan MA justru tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, apabila dasar yang digunakan MA untuk menetapkan usia minimal pada saat pelantikan, maka pertanyaannya adalah waktu pelantikan tidak ditetapkan di dalam UU Pilkada. Atau, bahkan waktu pelantikan tidak ditetapkan di dalam tahapan penyelenggaraan pilkada oleh KPU. Dengan demikian, pelantikan calon terpilih bisa dilakukan dua bulan, tiga bulan, atau bahkan setengah tahun setelah pemungutan suara.

”Bukankah itu memberikan ketidakpastian hukum dibandingkan kalau kemudian tafsir terhadap ketentuan usia itu didasarkan pada apa yang diatur di dalam PKPU, saat penetapan pasangan calon?” tanya Herdiansyah.

Bukan kewenangan MA

Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan, mengingat persyaratan usia diatur di dalam UU Pilkada, maka bila ada ketidakjelasan dalam penerapan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ruang pengujiannya bukan di MA. Pengujian mengenai hal tersebut dapat dilakukan langsung ke Mahkamah Konstitusi.

”Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya. KPU-lah yang mengoperasionalisasi UU dalam peraturan yang mereka buat. Hal ini juga sudah ditegaskan MK melalui putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007,” kata Titi.

Selain itu, Titi juga mempertanyakan proses uji materi di MA yang kurang transparan dan terbuka seperti di MK. Ia mendesak agar MA ke depan melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang secara lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mengeliminasi kecurigaan dan anasir-anasir spekulatif.

Disarikan Oleh ARS
Sumber.

Related posts

Prancis Buka Suara soal Rencana Prabowo Beli 48 Jet Tempur

Tim Kontributor

Ini Balasan Telak Petani Tembakau di Temanggung Terhadap Gibran Hingga Ungkit Janji Jokowi

Tim Kontributor

Ada 14 Caleg Eks Napi Koruptor Belum Dipublikasi KPU

penulis

Leave a Comment