Faktual.id, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN menyatakan bahwa Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sah dan harus dibatalkan.
PTUN Jakarta mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Namun, PTUN menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028.
Selain itu, permohonan Anwar agar MK dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika lalai melaksanakan putusan ini juga tidak diterima oleh PTUN. Meski demikian, PTUN memutuskan bahwa MK dan pihak terkait harus membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.
Putusan ini belum inkrah karena MK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Anwar Usman sendiri mengajukan gugatan ini pada 24 November 2023, dengan tujuan membatalkan pengangkatan Suhartoyo dan kembali menduduki posisi sebagai Ketua MK.