Faktual.id
RAGAM INFO

Rekrutmen CPNS Fiktif Olivia Nathania Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mendaftarkan berkas perkara terdakwa Olivia Nathania ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan rekrutmen CPNS fiktif yang dilakukan Olivia Nathania atau OI.

Informasi ini diketahui berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIB, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya.

Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, kini Olivia Nathania menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini juga tertera dalam keterangan tertulis.

“Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Nurcahyo.

Selain itu, Nurcahyo juga menambahkan, sidang akan digelar setelah adanya penetapan jadwal dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tuturnya.

Dalam surat dakwaan Kejari Jakarta yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sebagai tambahan informasi, Olivia Nathania dilaporkan oleh Karnu yang mengaku sebagai korban rekrutmen CPNS fiktif. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Selain Olivia Nathania, Karnu juga melaporkan suami dari anak Nia Daniati itu, Rafly Noviyanto Tilaar.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang burung garuda, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.Disarikan Oleh MSLP
Sumber

Related posts

Biden Puji Voting PBB

Tim Kontributor

Mengenal Apa Itu Quotex

Tim Kontributor

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Melakukan Video call Dengan Pebulu Tangkis Ganda Putri Peraih Medali Emas

Tim Kontributor

Leave a Comment