Juru Bicara Mahkamah Konstitusi( Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara No: 114/ PUU- XX/ 2022. Masalah ini terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.” Dibahas saja belum,” ucap Fajar kala dihubungi dari Jakarta, Senin( 29/ 5/ 2023). Fajar menarangkan, menurut persidangan pada Selasa( 23/ 5/ 2023), para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi sangat lelet pada 31 Mei 2023 jam 11. 00 Wib.
Sehabis itu, tutur Fajar, majelis hakim bakal mangulas serta mengambil keputusan atas perkara tersebut.” Jika putusan telah siap, baru diagendakan persidangan pengucapan putusan,” ucapnya.
Dia menegaskan sampai dikala ini, putusan perkara No: 114/ PUU- XX/ 2022 belum merambah sesi ulasan. Penegasan tersebut sekalian membantah terdapatnya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia. Lebih dahulu, mantan wakil menteri Hukum serta HAM( Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim menemukan data soal vonis MK terpaut sistem pemilu legislatif yang hendak kembali ke sistem sepadan tertutup ataupun coblos partai.
” Pagi ini aku memperoleh data berarti. MK bakal memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilah tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui cuitan di akun Twitternya@dennyindranaya, Ahad( 28/ 5/ 2023).
Dalam cuitannya, Denny pula pernah menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Walaupun tidak menanggapi dengan gamblang, Denny membenarkan sumbernya bukan hakim konstitusi.
” Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya yakin kredibilitasnya, yang tentu bukan Hakim Konstitusi,” ucapnya.
Sedangkan itu, Mahkamah Konstitusi( MK) sudah menerima permohonan uji modul( judicial review) terhadap Pasal 168 ayat( 2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan no pendaftaran perkara 114/ PUU- XX/ 2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang jadi pemohon yakni Demas Brian Wicaksono( Pemohon I), Yuwono Pintadi( Pemohon II), Fahrurrozi( Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya( Pemohon IV), Riyanto( Pemohon V), serta Nono Marijono( Pemohon VI).
Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR RI juga melaporkan menolak sistem pemilu proporsional tertutup ialah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP, serta PKS. Cuma satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, ialah PDI Perjuangan.
Disarikan Oleh JMKP