Faktual.id
Bisnis EKONOMI POLITIK

Pesan Anies ke Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: I Still Have My Trust in Tom

Mantan Calon Presiden, Anies Baswedan, mengirimkan pesan khusus kepada sahabatnya sekaligus Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, Tom Lembong. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Melalui cuitannya di akun X, Anies Baswedan mengatakan tetap mempercayai Tom Lembong meski tengah terjerat kasus. “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

Meski begitu, ujarnya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Anies menyebut percaya kepada aparat penegak hukum dan peradilan bakal menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. “Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ucapnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. “Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

RAGAM INFO STISIP WIDURI
RAGAM INFORMASI STISIP WIDURI

Abdul Qohar mengatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.

Abdul mengatakan pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Abdul.

Selain itu, Abdul juga mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka. “Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. Dia menjelaskan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Abdul menyampaikan penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang. Sumber 

Related posts

Peran Politik Kampus

Tim Kontributor

Kabar Gembira Bagi Para Pelajar Dan Para Guru

penulis

Dahsyat.. Ketua KPU Hasyim Asyari Janjikan Apartemen Dan Lainnya Kepada Korban Dan Jika Ingkar Bersedia Bayar Rp 4 M

Tim Kontributor

Leave a Comment