Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Pengurus Partai Gerindra Dilantik Jadi KPPS, Kok Bisa ?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora segera menindak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang juga merupakan pengurus partai politik (parpol).

Ada dua orang, yaitu Ali Mutohar (AM ) sebagai anggota KPPS dari Desa Jepon dan Wahyu Eka Meiningrum (WEM) sebagai anggota KPPS dari Desa Jatirejo.

Berdasarkan data yang dibagikan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) Jepon, AM merupakan sekretaris pengurus pimpinan anak cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Jepon.

Sementara WEM merupakan wakil sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Jepon.

Komisioner KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengatakan, pihaknya akan segera mengganti kedua orang tersebut karena merupakan pengurus parpol.

“Ya akan kita tangani, masih dilakukan pergantian, sementara yang ada dua itu,” ucap dia saat sela-sela acara Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Desa Jepangrejo, Blora, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).

Sebelum adanya temuan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada jajarannya agar saat melakukan rekrutmen KPPS memastikan tidak ada penurus partai.

“Ya dari awal sudah kita sampaikan untuk melakukan rekrutmen terhadap teman-teman KPPS itu harus melalui screening beberapa hal, termasuk screening kesehatan dan sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan dua orang pengurus partai politik (parpol) dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dua anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo berinisial WEM dan di Kelurahan Jepon berinisial AM.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon”, kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Berikutnya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, temuan tersebut telah diteruskan ke KPU Blora, pada Minggu (28/1/2024).

“Lima orang kami panggil, dari ketua parpol tingkat kecamatan, terlapor, kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti,” ujar dia.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

PDIP Suruh Rocky Gerung Minta Maaf Soal Ucapan Presiden Jokowi Tolol

Tim Kontributor

Netizen Sudah Hafal Template Jawaban Gibran Hanya Dalam 8 Hari Masa Kampanye

Tim Kontributor

Elon Musk Sebut TikTok Merusak Peradaban, Pasca Tiktok Shop Dihapus

Tim Kontributor

Leave a Comment