Faktual.id
KOMUNIKASI Komunikasi Politik POLITIK

Pengamat Senior Menyatakan Bahwa Penetapan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan Oleh KPU Adalah Tidak Sah, Ini Alasannya

Sarang Inews

Aturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal usia calon pemimpin dan wakil ialah 30 tahun, dan calon bupati-wakil serta calon wali kota-wakil minimal berusia 25 tahun, dihitung sejak pengangkatan. Aturan KPU ini mengikuti putusan Mahkamah Agung, sekaligus mengubah aturan lama yang mengatur syarat batas usia calon kepala daerah dihitung saat pencalonan.

Adapun Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa jadwal pengangkatan hasil Pilda dilakukan pada 1 Januari 2025. Yang menjadi pertimbangan KPU ihwal jadwal pengangkatan itu ialah ketentuan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilda 2020. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai akhir 2024, yaitu 31 Desember 2024.

Menanggapi itu, Pengamat politik dari Persatuan Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa penetapan jadwal pengangkatan hasil Pilda adalah wewenang pemerintah. Pemerintah, menurut dia, memiliki kewajiban untuk menentukan kapan pengangkatan calon kepala daerah terpilih dilakukan.

“Bukan hak KPU, karena itu kapanpun jadwal pengangkatan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak sah,” kata Ray dalam pernyataan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, penetapan pengangkatan pada 1 Januari 2025 oleh KPU ini tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menghitung batas minimal usia calon kepala daerah. Ia menyebut, tindakan KPU yang menetapkan jadwal pengangkatan hasil Pilda telah melampaui kewenangannya.

Menurut dia, keputusan KPU itu berpotensi untuk digugat. Ia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah perihal kepastian jadwal pengangkatan hasil Pilda yang diputuskan pemerintah.

“Setidaknya 1 Januari 2025 versi KPU dinyatakan setuju oleh pemerintah,” ucap Ray.

Ia juga menyoroti soal Putusan Mahkamah Agung yang pada akhirnya diikuti dalam PKPU ini. Menurut dia, putusan tentang batas usia calon kepala daerah ini tidak dibuat dengan perhitungan matang. Akibatnya, kata Ray, memunculkan polemik, karena KPU sudah menetapkan jadwal pengangkatan sementara pemerintah selaku pihak yang berwenang belum membuat ketetapan. Sumber

Disarikan Oleh: IN

STISIP WIDURI

Related posts

Ondel-ondel Dulu Tolak Bala, Sekarang Pengamen Jalanan

Tim Kontributor

Listyo Sigit Prabowo Resmi Sebagai Kapolri

Tim Kontributor

Masih Tinggi! Kasus COVID 10 Juli di RI Tambah 35.094, Kematian 826

Tim Kontributor

Leave a Comment