Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bogor. Satpol PP akan menindak penjual yang tetap menjual minuman keras (miras).
“Akan kita tertibkan terus-menerus. Sampai pada akhirnya memang sampai saat ini belum boleh,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat 4 huruf b Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Aturan itu berbunyi:
Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa : 1. Proses yustisial; dan atau pemusnahan barang bukti.
Hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor memusnahkan 2.123 botol miras di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Bogor. Minol tersebut didapat selama operasi libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Kita memusnahkan minuman keras. Ini adalah hasil kegiatan saat Nataru 2021,” lanjutnya.
Selain operasi pemberantasan miras, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menggelar beberapa operasi awal tahun ini. Pertama operasi penyakit masyarakat (pekat).
Selanjutnya, operasi penertiban trotoar dan pasar. Terakhir, operasi penertiban bangunan liar, terutama di kawasan Puncak.
“Pertama adalah operasi pekat, itu menjadi program prioritas. Kedua operasi tertib trotoar itu juga lanjutan. Kemudian operasi tertib pasar itu juga akan menjadi program prioritas. Kemudian penertiban terhadap bangunan-bangunan liar,” kata Agus.Disarikan Oleh MSLP
Sumber