Faktual.id
RAGAM INFO

Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI.

Panji Gumilang menggugat Waketum MUI Anwar Abbas sebab perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar serta MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Gugatan itu terdaftar di no perkara 415/ Pdt. G/ 2023/ PN Jkt. Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis( 6/ 7) serta klasifikasi perkaranya merupakan perbuatan melawan hukum.

” Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas serta MUI selaku ikut tergugat. Dalam pesan gugatan kami uraikan seluruh perihal yang wajib dijabarkan, serta kami pula menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah serta Rp 1 triliun atas kerugian material serta imateriel,” ucap pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin( 10/ 7/ 2023).

Tidak hanya menggugat, pihak Panji Gumilang berencana memberi tahu Anwar Abbas ke polisi. Tetapi, belum diketahui kapan mereka bakal melapor.

” Kalau tidak hanya gugatan perdata, kami bakal memberi tahu Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri memberi tahu Saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian, walaupun hingga release ini di informasikan pihak Bareskrim belum mem- follow up laporan para wali santri, sedangkan laporan Ken Setiawan jadi salah satu dasar Bareskrim buat mengecek klien kami,” katanya.

Panji Gumilang Merasa Disudutkan MUI serta Anwar Abbas

Lebih lanjut, Hendra pula mengatakan sebab kliennya menggugat Anwar Abbas serta MUI. Mereka merasa disudutkan oleh Anwar Abbas serta MUI.

Hendra berkata MUI serta Anwar Abbas diprediksi sudah melaksanakan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya bersumber pada potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI serta Anwar Abbas.

” Kalau sebab klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, sebab yang bersangkutan tidak serupa yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sedangkan penyampaian klien kami merupakan dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya serta bakal terjun ke warga. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami melaporkan betapa hebatnya sosok muda dari China, seseorang pengusaha yang performance- nya sangat menarik, tetapi dikala ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari Cina tersebut melaporkan ia seseorang Buddhist, Nasrani, ataupun Hindu, melainkan jawabannya merupakan saya komunis. Serta jawaban tersebut di informasikan ke santri- santri yang bakal meninggalkan Al- Zaytun,” beber Hendra.

Baginya, perkataan Panji Gumilang dimanipulasi beberapa pihak di media sosial. Serta Anwar Abbas merespons statment yang diucap dimanipulasi itu.

” Sedangkan selaku seseorang tokoh Anwar Abbas tentu tahu tentang apa yang sesungguhnya terjadi, tetapi dengan iktikad buat menghina serta memfitnah klien kami, hingga ia melakukan tuduhan tersebut di atas, di media tv serta disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, serta setelah itu tuduhannya disitir oleh bermacam pihak serta di- upload di sosial media sehingga jadi viral serta memperkeruh kondisi,” katanya.

” Kalau kami tidak percaya, bila seseorang wakil pimpinan umum MUI semacam Anwar Abbas merupakan sosok yang buta digital ataupun digital illiterate, namun yang bersangkutan melakukannya dengan terencana selaku rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melaksanakan upaya penyudutan kepada klien kami, serta bila seluruh disimak secara utuh, hingga Anwar Abbas tergugat serta seluruh sikap pimpinan MUI telah dapat dikriteriakan selaku pelanggaran terhadap HAM, serta melanggar UUD 1945,” imbuhnya.

Respons Anwar Abbas

Terpaut perihal ini, Waketum MUI Anwar Abbas berkata tidak ketahui bakal gugatan ini. Anwar pula enggan menjawab gugatan itu.

” Tidak tahu,” kata Anwar Abbas dikala dikonfirmasi terpisah.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Macam-Macam Bahaya Pencurian Data Beserta Cara Pencegahannya

Tim Kontributor

Jokowi Membantah Istana Beking Ponpes Al-Zaytun.

Tim Kontributor

Arus Mudik dengan Kereta Api Meningkat Hingga 39%

Tim Kontributor

Leave a Comment