Faktual.id
Komunikasi Politik POLITIK

Omnibus Law UU Cipta Kerja, Terlalu Dini Untuk Di Tolak

Omnibus Law UU Cipta Kerja, dewasa ini  sedang di perbincangkan dan diperdebatkan hampir seluruh warga Indonesia. Tak terkecuali, buruh,mahasiswa,pelajar,pekerja kantoran dan semua masyarakat berbagai golongan. Bahkan baru saja terjadi demonstrasi yang cukup besar mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Contohnya pada tanggal 08/10/2020 di Jakarta,Surabaya,Makasar dan beberapa tempat lainnya terjadi demonstrasi besar yang melibatkan para buruh,mahasiswa dan pelajar dan beberapa serikat buruh. Demonstrasi yang dialakukan di Jakarta pada saat itu mengakibatkan cukup banyak fasilitas umum  yang mengalami kerusakan. Seperti beberapa halte busway dan tak luput juga  beberapa tanaman yang ikut rusak .  pada tanggal 08/10/2020, di Harmoni, Jakarta terjadi bentrok antara petugas dan para demonstrasi selama kurang lebih 1 jam,dan berakhir damai.  Kemudian demonstrasi UU Cipta Kerja terjadi lagi pada tanggal 12/10/2020 di beberapa wilayah di Indonesia. Diantaranya di Bandung,Ambon dan beberapa wilayah lainnya. Dan terjadi lagi demonstrasi pada tanggal 13/10/2020 di Jakarta dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.

Dilihat dari beberapa demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan bebara wilayah di Indonesia. Banyak sekali para demonstrans yang melakukan demo tidak mengikuti protokol covid-19 yang digalakan oleh pemerintah. Dimana pandemi covid 19 belum mereda. Beberapa diantara demonstran yang tertangkap karna melakukan tindakan yang merusak fasilitas umum, dilakaukan tes swab / usap . Diantaranya positif covid 19.  Pada saat demonstrasi para pendemo yang positif berbaur dengan pendemo lainnya. Sangat mungkin akan terjadinya cluster baru dalam masa pendemi ini.

Omnibus Law UU Cipta Kerja memang banyak mengalami hambatan. Diantaranya adalah,  anggota DPR itu sendiri yang menolaknya. Halangan juga datang dari para buruh, mahasiswa, pelajar. Bahkan dari luar negeri,yang tidak ingin Indonesia bangkit dari krisis ekonomi global. Mari kita simak apa itu Omnibus Law.  Dalam pengertiannya Omnibus Law berasal dari kata Omnibus. Yaitu pada awalnya kata Omnibus dipakai adalah, pada saat kendaraan bus yang dapat mengangkut banyak muatan orang-orang di perkenalkan di Paris pada tahun 1820. Jadi artinya tempat yang bisa banyak dimuati. Dengan kata lain adalah keranjang atau tempat. Kemudian kata-kata Omnibus menyebar ke wilayah Amerika latin dan beberapa tempat lainnya. Dalam hal ini , Omnibus Law   yang di dibuat oleh  DPR adalah tempat dimana adanya peraturan antara pemilik usaha dan buruh atau pekerja. Seluruh regulasi yang ada di Omnibus Law   tersebut merupakan penggabungan  beberapa peraturan yang integratif. Dari 79  Undang-Undang di satukan menjadi 11 Cluster. Salah satunya adalah cluster Cipta Kerja.

Di tengah pendemi yang dialami oleh seluruh negara di dunia, negara-negara akan mengalami krisis ekonomi global. Dan salah satu efek yang ditimbulkan persangain yang begitu ketat. Di beberapa negara sudah menjalankan Omnibus Law. Di indonesia dampak pendemi covid 19 begitu banyak pengaruhnya. Baik dari aspek ekonomi,sosial dan budaya. Di aspek ekonomi, beberapa perusahan sudah melakukan rekstrkturisasi atau pengurangan tenaga kerja. Diantaranya dengan cara merumahkan beberapa karyawan,mem phk ,dan juga memotong gaji karyawan. Beberapa perusahaan melakukan hal tersebut dikarenakan sulit dan susahnya memproduksi barang dan jasa mereka karena keterbatasan dengan adanya PSBB. Dan juga sulitnya memasarkan produk dan jasa mereka. Beberapa karyawan yang terkena dampak imbas dari phk mencoba melakukan berbagai usaha demi menyambung hidup mereka. Pemerintahpun tidak tinggal diam dalam menghadapi krisis ekonomi global. Maka pemerintah mencoba menarik perhatian  investor dari luar negeri guna pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan demikian akan terciptanya banyak lapangan kerja baru. Dalam hal tersebut pemerintah juga memikirkan  dapat memberi kenyamanan para pelaku usaha UMKM dan tenaga kerja Indonesia.  Maka diciptakan lah Omnibus Law UU Cipta Kerja.Yang dapat memberikan kemudahan. Seperti diantaranya;

  1. UU Ciptaker dapat mempermudah akses pembayaran ,akses pasar ,akses pengembangan usaha,akses perizinan dan akses rantai pasok,
  2. UU Ciptaker ,kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.
  3. UU Ciptaker dapat memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi starup lokal.
  4. UU Ciptaker dapat memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan usaha besar.
  5. UU Ciptaker , jaminan kredit program tidak harus berupa aset,tapi kegiatan UMKM dapat dijadikan jamainan kredit.
  6. UU Ciptaker dapat memberikan kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi.

Omnibus Law UU Cipta Kerja tanggal 14/10/2020 oleh DPR akan diserahkan ke Presiden untuk di sahkan. Ada baiknya jika kita melihat dan merasakan dahulu hasil dari peraturan tersebut. Karena Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memerlukan peraturan turunan. Diantaranya; Peraturan pemerintah,Peraturan Menteri,Peraturan Dirjen, Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati . Jika dirasakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kurang membuat ketidaknyaman para buruh dan karyawan, maka kita dapat mengajukan hal tersebut ke Mahkamah konstitusi (MK). Untuk dapat di revisi.  Sebagai warga yang baik kita harusnya melakukan hal yang baik ,sesuai tata cara dan hukum yang berlaku. Kita lihat dan rasakan dahulu bagaimana pengaruh dari Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Semoga menjadi baik buat kita.

Penulis : aris waruwu

“ Tulisan ini adalah bagian tugas dan pembelajaran kelas Manajeman Media Digital. Apabila ada kesalahan dan kekurangan mohon di maafkan”.  aris waruwu/MMD3

 

Related posts

Surya Paloh: Apakah Saya Punya Bakat Sebagai Pengkhianat?

Tim Kontributor

Dengan Semakin Meningkatnya Potensi Intimidasi dan Serangan Siber, TPN Gelar Rapat Konsolidasi

Tim Kontributor

Sandera Kasus Hukum Diduga Menjadi Cara Untuk Memundurkan Airlangga

Tim Kontributor

Leave a Comment