Wakil Ketua Komite III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait mantan Menteri Luar Negeri. Urusan. Syahrul Yasin Limpo Pertanian. (SYL).
Sahroni membenarkan adanya transfer senilai Rp 40 juta dari SYL ke Partai NasDem. Menurutnya, uang tersebut merupakan sumbangan kepada korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
“Saya dapat transfer sebanyak Rp40 juta dua kali dari fraksi NasDem untuk bantuan korban gempa di Cianjur. Itu saja,” ujarnya usai Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 22 Maret 2024.
Usai menjalani pemeriksaan, Sahroni mengapresiasi KPK atas proses penerimaan yang cepat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dengan dugaan TPPU yang melibatkan SYL.
Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan pihak penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan.
“Dana sebesar Rp820 juta sudah dikembalikan kepada KPK, dan tambahan dana sebesar Rp40 juta akan segera ditransfer ke virtual account sesuai dengan arahan penyidik,” jelasnya. Sahroni juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan setelah ini masih belum diketahui. Namun, ia memastikan bahwa hari ini telah memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya tidak hadir.
Disarikan Oleh ARS