Seorang mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial EH, mengaku mengalami gangguan jiwa saat mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, EH tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Bangkinang. Adapun panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.
EH menjadi tersangka dalam kasus itu. “Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan,” ucap Amri. Penyidik pun mencurigai EH lantaran sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.
Amri menuturkan, EH lantas dijemput penyidik, dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Amri menjelaskan, EH kini dimasukkan ke tahanan. “Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi. Mantan camat itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Amri menerangkan, saat itu Desa Mentulik memperoleh bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta. EH diduga mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya. “Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka,” sebut Amri.
Disarikan oleh : ulexxx