Faktual.id
KOMUNIKASI RAGAM INFO

Masih di Luar Negeri, Pembeli Pulau Lantigiang Diminta Polisi Pulang ke RI

Tersangka kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Selayar, Asdianti masih berada di luar negeri dan belum menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Polisi meminta Asdianti segera pulang ke Indonesia.

“Berdasarkan undang-undang, kan jika tidak hadir pada pemanggilan kedua ada upaya hukum yang kita bisa lakukan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/3/2021).

Asdianti yang sebelumnya membeli Pulau Lantigiang belum dapat dimintai keterangan karena belum berada di Sulsel. Polisi juga meminta kuasa hukum Asdianti segera menghadirkan kliennya pada pemeriksaan nanti.

“Saat ini di ada di Dubai jadi kita imbau untuk menghadiri pemeriksaan,” ucapnya.

Pada kasus penjualan pulau ini, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Kasman yang berperan sebagai penerima uang muka pembelian pulau sebesar Rp 10 juta. Tersangka kedua adalah Syamsul Alam yang menjual pulau itu dan terakhir adalah Asdianti selaku pembeli pulau.

Kasman dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan minimal hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Syamsul Alam dan Asdianti dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

sumber

Related posts

Anggaran Perlindungan Sosial Disiapkan Oleh Presiden

Tim Kontributor

PDIP Semakin Dekat Duetkan Airin dan Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024

Tim Kontributor

Chicho Taklukkan Lawan Hanya 24 Menit Dalam Pertandingan Bulu Tangkis SEA GAMES 2023

Tim Kontributor

Leave a Comment