Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK RAGAM INFO

Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Dicopot !

Oknum lurah inisial S yang menggelar resepsi pernikahan meriah di Depok saat PPKM darurat dicopot dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

“Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas Nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dikutip detikcom dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7/2021).

Pencopotan oknum lurah berinisial S itu disebut telah sesuai prosedur. Pihak BKPSDM telah memeriksa S.

S juga diperiksa secara khusus oleh oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Supian menjelaskan hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok Firmanudin. Isi hasil pemeriksaan terhadapoknum lurah S adalah merekomendasikan jenis hukuman disertai mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” tegas Supian.

Idris lalu menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoranmas, sebagai Pelaksana Tugas Lurah Pancoranmas, untuk mengisi kekosongan pejabat setelah S dicopot. Penunjukan ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini Saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ucap Supian.

sumber

Related posts

GOT7 Resmi Bubar ! Ini Penjelasannya

Tim Kontributor

Waduh Istana Jakarta & Bogor Dikatakan Bau Kolonial, Jokowi Merasa Dibayangi Setiap Hari

Tim Kontributor

Pada Dies Natalis IPB ke 60 Jokowi Menyatakan Tidak Pernah Menakut Nakuti

Tim Kontributor

Leave a Comment