Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK RAGAM INFO

Luhut Usul Revisi Aturan WFH-WFO saat PPKM Darurat, Ini Isinya

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan usulan revisi terhadap beberapa poin terkait penerapan PPKM Darurat.

Sebelumnya pemerintah secara tegas telah memberlakukan PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Salah satu poin yang dibahas oleh Luhut yakni pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” ujar Luhut dalam pertemuan virtual pada hari Rabu (07-07-2021) dalam keterangan resminya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Luhut menerangkan bahwa untuk sektor-sektor esensial seperti di atas, lembaga atau perusahaan terkait dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang bekerja di kantor (WFO). Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf WFO.

Dijelaskan bahwa untuk sektor kesehatan dan keamanan masyarakat, lembaga atau perusahaan terkait dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Untuk sektor kritikal seperti energi, logistik, hingga utilitas dasar dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Selain itu, Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

“Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” tegas Luhut.

sumber

Related posts

Pedestrian Jati Baru Ditutup, Dishub DKI Ingin Maksimalkan Skybridge

Kontributor

Identitas 3 Kru Pesawat Rimbun Air yang Hilang Kontak di Intan Jaya

Tim Kontributor

Jawaban Menohok Andre Rosiade untuk Pertanyaan Ibas

Tim Kontributor

Leave a Comment