Habib Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepulangnya dari Arab Saudi. Mahfud Md tidak ambil pusing terkait tudingan itu.
“Tak apa-apa, biar semua alasan dikemukakan. Itu bagus. Kita tidak akan merespon tudingan itu ke pengadilan, karena pengadilan itu kan terikat pada pasal-pasal yang didakwakan, misalnya kalau saya menyatakan itu salah tuh, dia membawa-bawa pernyataan polhukam,” kata Mahfud, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
“Hakim ndak akan mendengarkan itu, memang nggak perlu itu, karena Hakim tau yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara tapi dari hukum pidana yang akan dilihat,” lanjutnya.
Mahfud lalu menyinggung Habib Rizieq yang pernah mengucapkan terima kasih karena telah mengizinkan pulang. Namun, sekarang Habib Rizieq malah menyalahkan dirinya.
“Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada Menko Polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik katanya salahnya Menko Polhukam. Tapi itu ndak apa-apa biasa orang cari alibi kan kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi,” ujarnya.
“Kalau video ini jelas diskresinya: 1. Boleh menjemput;2. Jaga protokol kesehatan; 3. Diantar sampai rumah Petamburan. Begitu diantar ke rumah diskresi selesai, sehingga pelanggaran selanjutnya diberi sanksi hukum,” tuturnya.Lebih lanjut, Mahfud mengatakan apa yang dilakukannya itu merupakan diskresi dari pemerintah kepada Habib Rizieq. Di luar kegiatan itu, kata Mahfud, merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi.
Tudingan kepada Mahfud Md itu diungkapkan oleh Habib Rizieq saat membacakan eksepsi dalam persidangan. Habib Rizieq menyalahkan Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.
Rizieq pun kembali menyinggung soal Mahfud yang mempersilakan massa menjemputnya di bandara. Dia membandingkan dakwaan padanya soal penghasutan berimbas kerumunan dengan apa yang diucapkan Mahfud itu.Rizieq didakwa melakukan penghasutan yang berimbas pada kerumunan acara pernikahan anaknya yang berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menilai kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta lebih besar tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md, yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan,” katanya.