Faktual.id
RAGAM INFO

Luhut Terpilih Lagi oleh Jokowi

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Luhut bak Menkosaurus (Menteri Koordinator Segala Urusan).
“Menko Marinves kelihatannya sangat dipercaya Presiden. Bahkan ada yang menjuluki Menkosaurus (Menteri Koordinator Segala Urusan),” kata Fadli Zon saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).

Anggota DPR RI dapil Jawa Barat ini menyebut Luhut Binsar Pandjaitan terasa memiliki peran sangat sentral di pemerintahan Jokowi. Bahkan, kata dia, dorongan perpanjangan jabatan Jokowi juga terkesa didorong oleh Luhut.

“Peran LBP terasa sangat sentral dalam pemerintahan, ibarat Perdana Menteri. Bahkan terkesan ia termasuk yang mendorong perpanjangan atau penambahan masa jabatan Presiden,” ucapnya.

Meski begitu, Fadli Zon lantas mengkritik pemilihan kembali Luhut Binsar Pandjaitan mengemban jabatan baru. Dia mempertanyakan kinerja Luhut selama menjabat sebagai Menko Marives.

“Harusnya sesuai tupoksi saja. Evaluasi juga bisa mudah. Misalnya, apakah investasi yang digembar-gemborkan memang terealisasi atau hanya angka-angka semata. Apakah sudah tercapai pembangunan sektor maritim, tol laut dan sebagainya. Jangan kebanyakan jabatan tapi hasilnya minimal atau tak ada sama sekali,” ujarnya.

Luhut Terpilih Lagi Emban Jabatan
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi 6 April 2022. Dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022), kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Usut punya usut, ternyata posisi Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini menggeser Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, tak hanya sekali, namun sudah beberapa kali jabatan strategis Airlangga digantikan oleh Luhut.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Ketua KPK Memuji Keterlibatan Anggota Kepolosian Khususnya Korps Brigade Mobil

Tim Kontributor

Hampir Setahun Bersama Covid – 19

Tim Kontributor

Toko Gunung Agung Akan Tutup Seluruh Outlet, Ini Alasannya.

Tim Kontributor

Leave a Comment