Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut pun berencana menggugat keduanya secara perdata.
“Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di Youtube yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.
Menurut Juniver Girsang, jika gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
“100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” terang Juniver Girsang.
Alasan Luhut Lapor Polisi
Luhut sendiri hadir langsung di Polda Metro Jaya dalam membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku langkah ini diambil usai keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya.
Luhut menilai laporan polisinya hari ini pun untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” terang Luhut.
Laporan Luhut terregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Luhut Somasi Haris Azhar-Fatia
Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidianti. Haris Azhar dan Fatia disebut telah menebar fitnah terhadap Luhut melalui video yang dia unggah.
“Iya betul, kepada Saudara Haris Azhar dan Saudari Fatia Maulidiani karena unggahan di c
hannel YouTube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendensius, character assassination, fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain ‘dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua’,” ujar juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, saat dihubungi, Sabtu (28/8).
Diketahui, pengacara Haris Azhar mengunggah video di akun YouTube-nya dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.
Tak sendiri, dia menghadirkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam video itu. Dalam video itu, Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, ikut bermain bisnis tambang di Papua. Luhut Pandjaitan adalah salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.
Pihak Luhut tidak terima atas penyataan di video tersebut. Dia meminta pihak Haris Azhar dan Fatia meminta maaf.
“Somasi supaya keduanya menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video yang memuat judul dan berisi wawancara yang telah menimbulkan fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik, dan berita bohong kepada Pak Luhut dan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel YouTube yang sama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” katanya.
“Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair,” ujarnya.
Haris Azhar-Fatia Jawab Somasi
Sementara itu, Haris Azhar sempat mengomentari somasi Luhut. Haris Azhar singkat m
enyampaikan dirinya akan menjawab somasi tersebut.
“Iya benar, saya disomasi. Dikirim Kamis, beberapa hari lalu. Dalam beberapa hari ke depan, saya, lewat kuasa hukum saya, akan berikan jawaban somasi,” ucap Haris saat dihubungi terpisah.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, menyebut apa yang dilakukan Fatia selaku Koordinator KontraS adalah tugas kelembagaan untuk advokasi publik berbasis riset tentang kondisi di Papua. KontraS secara kelembagaan, menurutnya, memiliki rekam jejak yang panjang dan valid dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, termasuk secara khusus di Papua.
“Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespons dengan sarana dan ruang yang bersifat publik, seperti diskusi, klarifikasi, dan lain-lain. Bukan dengan somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ,” kata Julius dalam keterangan resmi dari Tim Advokasi #Bersihkan Indonesia, Selasa (31/8/2021).
Disarikan oleh P.