Faktual.id
RAGAM INFO

Luhut : Lebih Bagus Ketemu di Pengadilan!

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar pandjaitan datang ke Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Namun, Haris dan Fatia tidak hadir.
“Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau nggak keliru itu minggu lalu, tapi saya keluar (negeri). Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini, tapi Haris tidak bisa datang. Ya sudah, yang satu lagi juga nggak datang,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Luhut mengatakan usai mediasi hari ini gagal, pihaknya tidak akan melakukan proses mediasi lagi di kemudian hari terkait laporannya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia menegaskan akan membawa kasus ini hingga ranah meja hijau.

“Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang,” katanya.

Menurut Luhut, pihaknya meminta kasus ini untuk segera diproses hingga pengadilan. Lewat putusan pengadilan itu nantinya akan menentukan siapa yang bersalah.

“Sekali-kali belajarlah kita ini. Kalau berani berbuat berani tanggung jawab,” ujar Luhut.

Luhut menegaskan dirinya tidak akan membuka pintu mediasi kembali dengan Haris dan Fatia.

“Tidak usah (mediasi lagi). Kalau dia salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah, gitu aja. Kalau saya proses hukum terus berjalan, itu aja,” tambahnya.

Luhut Binsar Pandjaitan diketahui melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada bulan September 2021 lalu. Luhut melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu berawal dari konten YouTube Haris Azhar yang menuding Luhut memiliki proyek dalam bisnis tambang di Papua.
Ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut hari ini ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong.

Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Polisi awalnya telah menjadwalkan mediasi kepada pelapor dan terlapor. Terhitung telah tiga kali mediasi direncanakan.

Mediasi itu mulai dari tanggal Kamis (21/10) dan Jumat (1/11) hingga hari ini (15/11). Namun, mediasi itu urung berjalan kalau salah satu pihak selalu tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

KPK Sita Uang Berkas di Rumdin Bupati dan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara

Tim Kontributor

Erick Thohir Mau Copot Bos BUMN yang Tak Mau Berubah

Tim Kontributor

Bareskim Polri Sita Bahan Utama Obat Sirup PT Afi Farma Terkait Permasalahan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Tim Kontributor

Leave a Comment