Faktual.id
RAGAM INFO

laksanaan Vaksin Covid-19 Bagi Umat Muslim Di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

“Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13,” kata Juru Bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4/2021).

Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12.5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21.33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.

SUMBER

Related posts

Daftar Daerah yang Mulai Kekurangan Stok Vaksin COVID-19

Tim Kontributor

Sudah Setahun Pandemi, Pariwisata RI Masih Babak Belur

Tim Kontributor

3 Nutrisi dalam Manis dan Gurihnya Olahan Santan

Tim Kontributor

Leave a Comment