KPK mengeksekusi putusan 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam permasalahan suap mantan Kalapas Sukamiskin. Wawan hendak menempuh hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin.
” Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, sudah berakhir melakukan vonis masalah suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum senantiasa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa( 8/ 3/ 2022).
Eksekusi itu bersumber pada Vonis Majelis hukum Tipikor pada PN Bandung No: 60/ Pid. Sus- TPK/ 2021/ PN Bdg bertepatan pada 12 Januari 2022. Wawan dikenal memanglah tengah mendekam di Lapas Sukamiskin sebab ikut serta dalam permasalahan korupsi lain.
” Terpidana dijatuhi pidana penjara sepanjang 1 tahun dengan metode dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dia Sukamiskin,” katanya.
” Tidak hanya itu tidak dicoba pengurangan masa penahanan sebab dikala ini yang bersangkutan masih menempuh pidana dalam masalah tadinya,” tambahnya.
Berikutnya, Ali berkata kalau Wawan pula diharuskan membayar duit denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar hingga dapat ditukar dengan hukuman bui 4 bulan.
” Diputuskan pula berbentuk kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan syarat apabila tidak dibayar hingga ditukar dengan pidana kurungan sepanjang 4 bulan,” katanya.
Sebagaimana dikenal, Wawan dikala ini menempuh hukuman di Lapas Sukamiskin dengan sebagian permasalahan, ialah:
1. Menempuh hukuman 5 tahun penjara sebab menyuap Pimpinan Mahkamah Konstitusi( MK) kala itu, Akil Mochtar;
2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Dikala ini tengah dieksekusi KPK dengan putusan 1 tahun penjara.
3. Menempuh hukuman 5 tahun penjara sebab korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten serta Pemkot Tangsel, ialah pengadaan perlengkapan medis rumah sakit referensi Provinsi Banten pada APBD TA 2012 serta APBD- P TA 2012 serta pengadaan perlengkapan Kesehatan medis universal puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Disarikan oleh P.