Faktual.id
RAGAM INFO

Polda Jatim Terima 45 Pengaduan Korban Pinjol

Polda Jatim menerima 45 pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan itu masuk dalam kurun waktu setahun.
“Kami terima pengaduan dari masyarakat ada sekitar 45. Masih proses penyelidikan,” ujar Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Rivaldi kepada detikcom, Jumat (15/10/2021).

Menurut Rivaldi, dalam penanganan masyarakat yang menjadi korban pinjol, Ditreskrimsus telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita juga di Polda sini sudah membentuk Satgas Pinjaman Online yang dibentuk oleh Bapak Dirkrimsus. Dan kami sudah komunikasi dengan OJK,” terang Rivaldi.

“Kalau untuk OJK itu tidak bisa meng-cover mana yang ilegal. Bisanya cuma meng-cover yang legal. Nah, yang legal di OJK ini ada 106 fintech ya. Nah yang di Jatim ini ada 2 yang legal pinjaman online,” imbuhnya.

Rivaldi menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan ada berapa jumlah pinjol yang ilegal di Jatim. OJK mengakui bahwa saat ini hanya pinjol legal yang bisa di-cover.

“Kalau yang ilegal itu kami tidak bisa memastikan apakah di sini ada atau tidak. Ada di Jakarta atau di Surabaya. Karena OJK juga itu tidak bisa meng-cover mana yang ilegal. Bisanya cuma meng-cover yang legal,” tuturnya.

“Ya itu karena kebanyakan yang ilegal banyak yang mencantumkan alamat palsu. Kebanyakan seperti itu,” pungkas Rivaldi.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara

Tim Kontributor

Kasipidsus Kejari Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Tim Kontributor

KPU Akan Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024

Tim Kontributor

Leave a Comment