Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Seorang komisioner KPU dari Kabupaten Maros dicopot dari jabatannya.
Dalam keterangan resminya, Kamis (9/9/2021), DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk dua penyelenggara pemilu yakni yaitu Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan) dan Mujaddid (Anggota KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKEDKPP/IV/202.
Putusan yang berbeda didapatkan oleh Syaharudidn yang juga komisioner KPU Maros. DKPP hanya memberikan peringatan keras kepadanya. DKPP juga memulihkan nama baik atau mengeluarkan Rehabilitasi bagi 7 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Mujaddid dilaporkan ke DKPP oleh Muhammad Kahar Arifin karena dianggap bersifat arogan saat menjabat sebagai komisioner KPU Maros. Dia dilaporkan karena diduga berkata kasar kepada pegawai di sana.
Sedangkan, Syaharuddin dilaporkan karena dianggap rangkap jabatan pada sebuah organisasi di daerahnya.
Selain Mujaddid, Anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar juga diberhentikan secara tetap. Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara ini telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2021.
Adapun, sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap, Peringatan, dan Peringatan Keras.