Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.
Informasi yang dihimpun detikcom, Ivan dijemput Satgas 53 Kejagung di kantornya di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Senin (11/10) siang. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono membenarkan peristiwa tersebut.
“Peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi,” kata Gaos kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).
Ivan baru sekitar 6 bulan menjabat Kasipidsus Kejari Mojokerto. Sebelumnya, ia menjabat Kasi Intelijen di Kejari Sampang. Sedangkan Satgas 53 Kejagung dibentuk untuk menindak oknum jaksa yang melakukan penyimpangan.
Sayangnya, Gaos mengaku belum mengetahui persis persoalan yang membuat Ivan harus berhadapan dengan Satgas 53 Kejagung. Menurut dia, anak buahnya itu saat ini menjalani klarifikasi di Kejagung.
“Kami belum tahu secara persis. Karena ini masih klarifikasi pengawasan,” tandas Gaos.
Disarikan oleh P.