Faktual.id
RAGAM INFO

Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS 4G.

Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate melaporkan siap jadi justice collaborator( JC) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station( BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Departemen Komunikasi serta Informatika( Kominfo) Tahun 2020- 2022.

Kejaksaan Agung( Kejagung) melaporkan perihal tersebut ialah hak dari tersangka Johnny G Plate.

“ Ya silahkan saja. Itu kan haknya tersangka. Silahkan saja sebab perkaranya telah masuk sesi penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu( 14/ 6/ 2023).

Bagi Ketut, bila Johnny G Plate sudah mengajukan diri jadi justice collaborator hingga tiap keterangannya di sidang bakal memastikan kesungguhan niatnya dalam upaya memecahkan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“ Nanti jika misalnya di sana diajukan, kita bakal pelajari gimana keterangan- keterangan yang diberikan oleh dia sebagai tersangka nanti di sidang. Apakah dapat memecahkan pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya dalam masalah itu,” jelas ia.

Ketut berkata, seseorang justice collaborator pasti bisa meringankan masa hukumannya selama berperan kooperatif baik dari perilaku ataupun soal membagikan penjelasan.

“ Ya bisa jadi itu jadi bahan saran untuk JPU kepada majelis hakim menimpa perkara tersebut yang dapat meringankan hukumannya jika seandainya dapat memecahkan semuanya. Tidak terdapat permasalahan. Itu haknya dia,” Ketut menandaskan.

Bersedia Jadi Justice Collaborator

Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo), Johnny Gram. Plate, bersedia jadi justice collaborator dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station( BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Departemen Komunikasi serta Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

” Jika terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap buat jadi justice collaborator. Dikabulkan ataupun tidak, itu majelis hakim yang bakal mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan wajib dipadati terlebih dulu,” kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin dikala dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin perkara ini dibuka seluas- luasnya oleh pihak- pihak yang berkompeten, serta mengenali terjadinya tindak pidana semacam yang disangkakannya itu ialah Pasal 2 serta Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Jika terdapat berita- berita pihak- pihak yang ikut serta bakal perihal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia buat mengatakan bakal perihal itu nanti dalam sidang. Insyaallah siap,” ucap Cholidin.

Belum Terdapat Nama yang Disebut

Kendati begitu, Cholidin mengaku belum terdapat nama yang diucap dalam Berita Acara Pemeriksaan( BAP) Johnny Plate. Bagi ia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengenali proyek BTS 4G ini merupakan Anang Achmad Latif( AAL) sebagai Direktur Utama( Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi serta Data( Bakti), Kementerian Komunikasi serta Informatika( Kominfo).

” Anang selaku Direktur Bakti Kominfo serta kuasa pengguna anggaran. Kita belum amati BAP Anang kan, nanti suatu proses sidang kita bakal amati. Nanti siapa yang bakal diucap oleh Pak Johnny,” jelas ia.

Cholidin berpikiran jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi serta orang lain malah menari- menari di atas penderitaan kliennya itu. Hingga itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini biar terungkap secara jelas.

” Nyatanya kita bakal melihat, kita buka selebar- lebarnya, sejelas- jelasnya duduk masalah ini, siapa yang menikmati, siapa yang melaksanakan, siapa yang memakai duit negara serta sebagainya. Itu bakal kita amati,” ucap ia.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Bobby Nasution Sebut Begal Ditembak mati, Tuai Pro Dan Kontra Dari Warganet.

Tim Kontributor

Polisi Duga Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Adalah Warga Sekitar

Tim Kontributor

Empat orang pelaku perdagangan manusia ditetapkan tersangka oleh Polres Tasikmalaya

Tim Kontributor

Leave a Comment