Faktual.id
RAGAM INFO

Jaksa Minta Majelis Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi Johnny Plate.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperhitungkan surat dakwaan Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) Johnny G Plate sudah penuhi ketentuan materiel sebagaimana syarat Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Bersumber pada perihal itu, jaksa memohon majelis hakim Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) pada Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi ataupun nota keberatan tim penasihat hukum Plate serta melanjutkan persidangan ke sesi pembuktian.

” Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alibi keberatan di atas merupakan tidak benar serta tidak bersumber pada hukum. Kami mohon kepada majelis hakim yang mengecek serta mengadili kasus ini memutuskan buat melanjutkan sidang dengan jadwal pengecekan materi pokok masalah,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa( 11/ 7).

Jaksa menegaskan pesan dakwaan sudah menguraikan secara teliti, jelas serta lengkap menimpa tindak pidana yang didakwakan. Pesan dakwaan pula sudah menguraikan secara teliti, jelas serta lengkap menimpa waktu serta tempat tindak pidana itu dicoba.

” Berikutnya penuntut umum pula telah menguraikan seluruh unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dicoba serta menyebut keadaan- keadaan yang menempel pada tindak pidana,” ungkap jaksa.

Bagi jaksa, eksepsi tim penasihat hukum Plate sudah memasuki modul pokok perkara.

” Dengan demikian, alasan keberatan ataupun eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar serta wajib disampingkan ataupun tidak diterima,” ucap jaksa.

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terpaut perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station( BTS) serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 serta 5 BAKTI.

Dalam permasalahan ini, Plate sebagai Pengguna Anggaran( PA) diucap sudah memperkaya diri sebesar Rp17. 848. 308. 000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama- sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI serta Kuasa Pengguna Anggaran( KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Pakar pada Human Development Universitas Indonesia( HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; serta Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Dalam eksepsi regu penasihat hukumnya, Plate berkata proyek penyediaan tower BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 serta 5 BAKTI ialah arahan Presiden Joko Widodo( Jokowi). Dia mengklaim tidak terdapat perbuatan melawan hukum.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Perketat Perjalanan di Jabodetabek

Tim Kontributor

Sebentar Lagi, UU PDP Akan Segera Disahkan

Tim Kontributor

Pasien COVID-19 Rawat Inap Wisma Atlet Dekati 6 Ribu Kasus

Tim Kontributor

Leave a Comment