Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban mengatakan, perbuatan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan tidak senonoh itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu.
“Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP,” ucap Aristo.
Ditanya apakah ada tindakan yang mengarah pada pelecehan, Aristo menyebut belum dapat menjelaskan detail mengenai perbuatan yang Hasyim lakukan. “Kami belum bisa jawab,” kata dia.
Aristo menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai sarana kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan. Hasyim, kata Aristo, juga memberikan janji-janji serta melakukan manipulasi informasi untuk dapat merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.
Dia mengatakan, terjadi hubungan kekuasaan antara Pemimpin KPU dengan korban. Meski demikian, Aristo menyebut, hubungan kekuasaan yang dimaksud tidak sampai pada ancaman yang berkaitan dengan pekerjaan. “Tidak ada ancaman secara khusus. Tidak sampai ke situ,” ucap dia.
Aristo menyebut, korban telah menyerahkan sejumlah bukti antara lain percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya. Dia mengatakan, laporan itu sudah diterima DKPP.
“Secara formil memenuhi syarat maka diberi tanda terima mudah-mudahan bisa diterima secara materiil. Supaya bisa disidangkan,” ucap dia.
Aristo mengungkap, akibat kejadian itu, korban masih mengalami trauma. Bahkan, kata dia, korban merasa sangat dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Tim hukum korban berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian dari jabatan Pemimpin KPU. Pasalnya, Hasyim dinilai telah melakukan perbuatan semacam sebelumnya.
“Tipologi perbuatannya sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” ucap Aristo.
Sebagai informasi, pada Agustus 2022 lalu, Hasyim tersandung skandal dengan Pemimpin Umum Partai Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta Pemilu.
Respons Hasyim
Hasyim menanggapi tuduhan yang dilemparkan kepadanya yang dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 8 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Ini bukan kali pertama Hasyim dituduh akibat dugaan tindakan tidak pantas. Sebelumnya, pada Senin, 3 April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Pemimpin KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Pemimpin Umum Partai Satu Hasnaeni.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku Pemimpin merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Sumber
Disarikan Oleh: IN