Faktual.id
POLITIK Politik Dalam Negri

Hari Ini, Nasdem Dan PDI-P Bertemu Di KPU Untuk Mendaftarkan Bacaleg

Massa PDI- P yang diiringi marching band dengan atribut serba merah serta arak- arakan budaya tiba terlebih dahulu di kantor KPU RI l.
Mereka masih bertahan kurang lebih 10 menit sehabis kehadiran massa Nasdem dekat jam 11. 10 Wib, yang pula diiringi marching band dengan atribut serba biru tua. Sebagian simpatisan Nasdem pula tiba memakai ojek online.
Suasana begitu semarak sebab marching band PDI- P lagi memainkan lagu” Bersuka Ria” karangan Soekarno, sebaliknya marching band Nasdem memainkan mars partainya memakai pengeras suara.
Pertemuan ini sontak buat arus lalu lintas padat merayap sebab cuma menyisakan satu lajur buat dilewati kendaraan.
10 menit kehadiran massa Nasdem, massa PDI- P meninggalkan kantor KPU RI.
Tidak nampak pertemuan antara pejabat teras PDI- P yang keluar dari kantor KPU RI serta pejabat teras Nasdem yang baru bakal masuk kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.

Dikenal, ikatan kedua partai politik ini ibarat perang dingin sesudah Nasdem, yang sesungguhnya ialah partai koalisi pendukung pemerintahan Jokowi, memutuskan membuat poros politik sendiri pada Pemilu 2024 dengan mendukung Anies Baswedan selaku capresnya. Nasdem dikenal pernah memasukkan nama Ganjar Pranowo, kader PDI- P, selaku salah satu kandidat yang berpeluang mereka usung selaku capres 2024, saat sebelum opsi akhirnya jatuh kepada Anies. Dukungan Nasdem buat Anies ini pernah memicu pendapat Pimpinan Umum PDI- P Megawati Soekarnoputri yang mengaku heran, terdapat partai politik mengusung orang yang bukan kadernya. Tidak hanya itu, Pimpinan DPP PDI- P Djarot Saiful Hidayat pula sempat berpendapat kalau menteri- menteri Jokowi yang berasal dari partai besutan Surya Paloh itu hendaknya mengundurkan diri, sebab dianggap telah tidak sejalan dengan visi presiden. Teranyar, Nasdem tidak masuk catatan parSurya Paloh secara terang- terangan mengeluh partainya merasa dieksklusi, sementara itu secara resmi tidak sempat berpamitan. Setelahnya, Jokowi panen kritik sebab dikira mengenakan sarana negeri buat kepentingan elektoral, dan pilih- kasih dalam mengundang partai politik pendukung pemerintah seandainya perihal yang dibicarakan merupakan soal bangsa serta negeri. Tidak hanya 2 partai yang hubungannya meruncing itu, Partai Garuda serta Ummat pula dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU RI pada jam 11. 30 serta 14. 30. Selaku informasi, sampai hari kesepuluh registrasi bacaleg semenjak dibuka oleh KPU pada Senin( 1/ 5/ 2023), baru Partai Keadilan Sejahtera( PKS) serta Hanura yang sudah mendaftarkan bacaleg DPR- nya ke KPU RI, yakni pada Senin serta Rabu kemarin. PKS serta Hanura mendaftarkan 580 bacaleg buat 84 dapil DPR RI ataupun menggunakan kuota optimal. Itu artinya, masih terdapat 13 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU di sisa 3 hari ke depan, saat sebelum registrasi ditutup pada Minggu( 14/ 5/ 2023).

Syarat lebih jauh soal registrasi caleg sudah diteken Pimpinan KPU RI Hasyim Asyari pada Senin( 24/ 4/ 2023) melalui surat pengumuman KPU No 19/ PL. 01. 4- PU/ 05/ 2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024. Dalam pesan itu dipaparkan kalau pihak partai politik wajib menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN- PARPOL serta catatan caleg memakai formulir MODEL B- DAFTAR. BAKAL. CALON. Formulir catatan caleg wajib dilengkapi dengan foto terkini dari tiap- tiap bakal caleg, diiringi dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh pimpinan umum ataupun sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan. Dokumen- dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat serta diunggah ke Sistem Data Pencalonan( Silon) KPU RI.

Berikutnya, dokumen- dokumen yang diserahkan partai politik hendak diperiksa, apakah sudah cocok dengan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Selaku data, bersumber pada ketentuan itu, partai politik pula wajib penuhi keterwakilan caleg wanita sebanyak 30 persen dari catatan bakal caleg di masing- masing wilayah pemilihan( dapil). Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan ataupun belum lengkap, hingga dokumen itu hendak dikembalikan KPU RI. Partai politik dapat mengajukan kembali hingga tenggat akhir masa pengajuan catatan bakal caleg.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Ahmadinejad Maju Kembali Di Pilpres Iran

Tim Kontributor

Ini Alasan Saiful Mujani, Mengapa Proses Pemakzulan Presiden Jokowi Harus Dilakukan

Tim Kontributor

Kejagung Geledah Kantor Kemendag, Usut Dugaan Korupsi Gula

Tim Kontributor

Leave a Comment