Faktual.id
Komunikasi Politik POLITIK

Eks Ketua KPK ini Blak Blakan Ungkap Jokowi Pernah Marah dan Minta Kasus e KTP Setnov di Hentikan

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Presiden Joko Widodo dan diminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik pendukung Jokowi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Sebelum mengungkap kejadian tersebut, Agus meminta maaf dan merasa perlu kejelasan.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.

“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi. Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden.

Kompas.com sudah menghubungi Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait pernyataan Agus ini. Namun, ia belum merespons.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi.

Ketika masa revisi, lembaga antirasuah diserang buzzer dan dituding jadi sarang taliban atau radikalis. Hal itu membuat dukungan ke KPK begitu kurang.

Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme SP3.

Lihat Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kanan) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Agus pun merenungkan dan menduga revisi UU KPK tidak terlepas karena keinginan penguasa mengendalikan lembaga tersebut.

“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.

Adapun e KTP merupakan salah satu megaproyek yang dikorupsi rama-ramai.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto pun akhirnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi E-KTP itu.

Jawaban Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons pernyataan Agus.

Ari tidak menjawab secara tegas apakah Presiden Jokowi memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada 2017 lalu.

Ia hanya meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan.

“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ari kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Terkait revisi UU KPK yang turut disinggung Agus Rahardjo, Ari pun menegaskan bahwa langkah itu merupakan inisiatif DPR.

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegasnya.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Menjelang Perayaan HUT RI 17 Agustus di IKN, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Ada Apa ?

Tim Kontributor

Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri Nyatakan Sikap Terkait 2024.

Tim Kontributor

Pasangan AMIN Kompak Sindir Perihal Netralitas Pejabat dan Contoh Pemimpin Instan

Tim Kontributor

Leave a Comment