Faktual.id
Komunikasi Politik POLITIK

Capres dan Cawapres Masih Bisa Diganti Sebelum 13 November, Ini Penjelasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat ke Republik Demokratik Rakyat Indonesia untuk berkonsultasi mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum memilih Presiden dan Wakil Presiden

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan konsultasi perubahan PKPU telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persidangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilu, yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah..

“Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR,” kata Hasyim seusai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.

Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. “PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang,” tambah Hasyim.

KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres.

Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan tersebut ialah bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping bakal capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Hasyim menjelaskan, Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.

KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.

Hasyim menjelaskan, apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.

“Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti),” ujar Hasyim.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Jumpa Pers di Hambalang Picu Kubu Moeldoko dan Demokrat Saling Serang

Tim Kontributor

Relawan KIB Siap Dukung AHY Jadi Cawapres Anies Untuk Pilpres 2024.

Tim Kontributor

Ini Alasan Kenapa PPKM Darurat 6 Minggu Bisa Berlaku

Tim Kontributor

Leave a Comment