Faktual.id
RAGAM INFO

Andi Arief Bikin Percakapan Imajiner Yusril Lupa Anaknya Didukung Demokrat

Politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief membuat percakapan imajiner antara Yusril Ihza Mahendra dan majelis hakim Mahkamah Agung. Percakapan itu seolah terjadi dalam persidangan.
Untuk diketahui, Yusril saat ini menjadi tim pengacara eks kader PD yang mengajukan gugatan ke MA terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Andi Arief, Yusril dan anaknya pernah meminta dukungan kepada PD saat pencalonan pilkada. Tapi, saat ini malah membantu eks kader PD mengajukan gugatan AD/ART.

“Bukti otentik YIM mengakui AD/ART Demokrat itu sah yang saat anaknya dan PBB meminta dan mendapat rekomendasi pencalonan pilkada,” kata Andi Arief, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Berikut percakapan imajiner yang dibuat Andi Arief:

Yusril Lupa, Hakim MA pingsan

Hakim MA: Pak Yusril (YIM), apakah anda sehat?

YIM : Saya sehat majelis yang mulia

Hakim MA: apakah anak anda pernah mengikuti pilkada?

YIM : benar ketua, tahun 2020 di salah satu pilkada Bangka Belitung

Hakim MA: Saat itu apakah untuk memenuhi persyaratan pencalonan juga mendapat dukungan partai lain?

YiM: benar ketua, partai bulan bintang tidak cukup mencalonkan karena kursi sedikit.

Hakim MA: apakah Partai Demokrat saat pilkada termasuk berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang mendukung pencalonan anak saudara?

YIM: betul yang mulia.

Hakim MA: apakah anda tahu bahwa Partai Demokrat saat pendaftaran pilkada dan memberikan rekomendasi dukungan sebagai syarat pencalonan anak anda adalah hasil kongres bulan Maret 2020, termasuk AD/ART nya?

YIM: saya lupa yang mulia, akhir-akhir ini saya sering lupa…..

Hakim MA: pingsan… cerita berakhir

Diketahui, Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan kantor hukum dia dan Yuri Kemal Fadlullah, IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, digandeng empat orang eks kader Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.

 

Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

“Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” kata Yusril.

Yusril menyebut ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, disebut tidak berwenang menguji AD/ART, begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh

Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Yusril menyebut Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

“Karena itu, saya menyusun argumen–yang insyaallah cukup meyakinkan–dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Yusril.

Yusril Ngaku Tak Ikutan Politik

Yusril menegaskan posisinya di dalam perkara ini sebagai advokat, lepas dari ranah politik. Yusril menegaskan tidak bertanya apakah empat orang yang diwakilinya itu mengikuti KLB di Sibolangit atau tidak. Yusril menyebut keempat orang tersebut punya legal standing untuk mengajukan JR ke MA.
“Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani,” katanya.

Yusril menyebut Menteri Hukum dan HAM memang diberi kewenangan untuk mengesahkan AD/ART partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. Namun, sebagai pejabat yang hanya bertugas untuk mengesahkan, Menteri Hukum dan HAM disebutnya biasanya dalam posisi ‘tidak enak’ untuk memeriksa terlalu jauh materi pengaturan AD/ART partai politik, apalagi menteri yang berasal dari parpol juga.

“Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untu

k disahkan. Jadi urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materiil oleh Mahkamah Agung. Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, Menkumham sebagai termohon tinggal melaksanakan saja amar putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut keputusan pengesahan AD/ART partai tersebut,” kata Yusril.

“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART-nya yang mengajukan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung. Silakan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Keterlibatan kami dalam menangani judicial review ini adalah juga tanggung jawab kami kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi,” jelas Yusril.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

MPR Minta Daerah Banyuwangi hingga Trenggalek Waspada Tsunami 20M

Tim Kontributor

Sibuk PSSI dan Bacawapres, Erick Thohir Kecolongan

Tim Kontributor

Pemuda Pancasila Melakukan Aksi di Depan Gedung DPR Senanyan

Tim Kontributor

Leave a Comment