Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Alex Noerdin, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMN Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan Alex Noerdin yang begitu cepat.
“Terus terang kami juga kaget karena beliau diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam waktu yang begitu cepat,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Habiburokhman menyebut tak ada komunikasi jaksa dengan MKD DPR terkait Alex Noerdin. Namun, MKD DPR menghormati sikap kejaksaan karena kasus itu diusut sebelum Alex Noerdin menjabat anggota DPR.
“Sebelumnya memang tidak ada komunikasi sama sekali dengan MKD DPR. Kami memaklumi mungkin karena perkara yang dituduhkan terjadi ketika yang bersangkutan belum menjadi anggota DPR,” ujarnya.
Habiburokhman kemudian berbicara soal UU MD3 perihal pemeriksaan terhadap anggota DPR yang perlu izin presiden. Habiburokhman menyebut kasus tindak pidana korupsi tidak termasuk yang memerlukan izin presiden.
“Selain itu di UU MD3, tipikor termasuk yang dikecualikan, artinya anggota yang diperiksa tidak perlu ada izin dari presiden,” ujarnya.
Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 memuat aturan pemanggilan dan
permintaan keterangan terhadap anggota DPR terkait tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR. Ketentuan ini dibatalkan MK dengan m
enyatakan pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.
Izin presiden ini tidak diperlukan jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Kasus Alex Noerdin
Alex Noerdin jadi tersangka dugaan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan En
ergi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Alex Noerdin langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK sejak Kamis kemarin. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9).