Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Berdasarkan data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
“Data dukungan yang MS dapatkan melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat,” tambah Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi merupakan proses pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dalam Pilgub Jakarta. Baik itu berupa surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang memiliki KTP-el dengan pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun belum 17 tahun namun sudah menikah.
Dody menambahkan, setelah mendapatkan hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai Kamis, 11 Juli sampai dengan Minggu, 21 Juli 2024.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung Dharma-Kun dalam pilkada pasca-putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memperbolehkan pasangan independen ini memperbaiki berkas pencalonannya.
“Prinsipnya, setelah kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada Vermin 1, bakal pasangan calon (Dharma-Kun) mengajukan sengketa ke Bawaslu dan pada proses musyawarah kami beri kesempatan 1×24 jam untuk melengkapi berkas yang mereka anggap belum lengkap dalam Silon,” kata Dody.
Pada vermin 1, pasangan Dharma-Kun mengunggah 1.229.777 data ke Silon. Sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu dan lembaga pengawas itu memberikan waktu untuk melengkapi berkas.
Dody mengatakan verifikasi dokumen perbaikan oleh KPU DKI pasca-putusan Bawaslu telah dilakukan dimulai pada tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui Silon.
Merespon hal ini, Dharma Pongrekun mengucap syukur dan mengatakan akan menjalani langkah-langkah selanjutnya menjelang verifikasi faktual dengan rasa syukur.
“Kami jalani saja dengan rasa syukur,” kata dia. Sumber
Disarikan Oleh: IN