JAKARTA,-
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku punya tambang emas. Untuk membuktikan kebenarannya, pengacara Lukas mempersilakan KPK untuk melihat sendiri tambang emas yang dimaksud. “Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik,” ucap pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Dia mengaku telah menanyakan langsung terkait tambang emas tersebut kepada Lukas dan telah mendapatkan jawaban utuh.
“Tapi dalam kesempatan itu saya harus tanya bapak waktu itu, ‘Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini’. Dengan senyum dia katakan, ‘Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi’. Bukan begitu bapak, bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?” ucap Roy Rening. “‘Oh saya punya di kampung, Tolikara di Mamit, sedang dalam proses’. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara mari kita lihat itu tambang,” imbuhnya.
Sebelumnya mengenai tambang emas ini sempat diucapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Saat itu Alexander mengatakan bila kasus bisa dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK.
“KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut,” kata Alex saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Disarikan Oleh : RS